Rabu, 26 Agustus 2009

ANGGOTA DPRD SIDOARJO

Anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat H. Sulkan Wariono mengadakan jalan sehat yang diikuti sebagian warga desa bayung kecamatan jabon. Pada HUT RI 64 dengan suka cita.

Warga Panggreh Meminta Lumpur Dibuang ke Desa Mereka

Disinilah yang dimaksud waktu itu dibuat untuk start / finish jalan sehat pada HUT RI ke 62
yang dipimpin langsung Bapak Kepala Desa Panggreh H. Zaenul Fanani

Sidoarjo: Desa Panggreh, Sidoarjo meminta lumpur panas dibuang ke desa mereka. Selanjutnya lumpur akan digunakan sebagai pondasi lapangan dan sekarang akan dibangun oleh pemerintah sidoarjo untuk gedung Sekolah SMKN. Rencana Tahun 2009 dimulai.

PA FRAKSI DEMOKRAT TERHADAP PENGESAHAN RAPERDA BUMDES

Assalamualaikum Wr. Wb !
Salam sejahtera buat kita semua,
Yang terhormat,
- Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo
Yang kami hormati,
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negeri ;
- Para anggota Komandan Kesatuan TNI dan POLRI ;
- Para Kepala Badan, Kepala

Dinas , Kepala Kantor Maupun Kepala Bagian serta para Camat se-Kabupaten Sidoarjo;
- Para pimpinan Partai Politik, Ormas, wartawan, LSM maupun ibu-ibu serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo ijinkanlah mengajak segenap hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas karunianya, limpahan rahmat berkah dan Ridhonya, sehingga kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat Paripurna Rapat ke-4 DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari ini , Kamis,12 Maret 2009 dalam keadaan sehat wal afiat sejahtera lahir maupun bathin.
Kedua Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, karena atas bimbingan beliau kita semua dapat membedakan antara yang benar dan salah melalui jalan islam.

Rapat Dewan yang terhormat,
Sebelum memasuki penyampaian Pendapat Akhir ini, perkenankanlah terlebih dahulu kami dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir pada Rapat yang terhormat ini ;
2. Kami juga memberikan Apresiasi kepada Segenap Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Tim Eksekutif yang telah memberikan kontribusi pemikiran, usul, saran dan pendapatnya, sehingga dapat diperoleh gambaran dan tujuan yang subtansial dan dapat diterima masyarakat dari berbagai pihak.

Rapat Dewan yang kami hormati,
Dalam rangka mendukung penguatan ekonomi pedesaan, maka di perlukan upaya yang optimal untuk pendayagunaan ekonomi lokal untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa. Sebagaimana pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, guna tertib dan keseragaman dalam pembentukan/ penyusunan peraturan desa di Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud supremasi hukum dalam rangka memujudkan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengeloloan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada Perturan daerah.

Rapat Dewan yang kami muliakan ,
Sejalan dengan proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolahan Badan Usaha Milik Desa ini, sudah dilakukan sesuai mekanisme pembahasan berdasarkan tahapan-tahapan dan ketentuan pasal 26 sebagaimana yang diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dapatnya Perda ini berlatarbelakang Intra personal, dan pada akhirnya benar-benar dapat menjembatani kebutuhan masyarakat.

Rapat Dewan yang kami Muliakan,
Setelah mendengar dan memperhatikan Laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah KabupatenSidoarjo tantang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, akhirnya dengan mengucapkan, Bismillaahirohmaanirrohim, Fraksi Partai Demokrat memutuskan :
1. Dapat menerima Laporan Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Terhadap pembahasan Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
2. Menyetujui Rancangan Perturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang tata Cara Pembentukan dan Pengelola Badan Usaha m,ilik Desa (BUMDES).
Untuk Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum mengakhiri Pendapat akhir, Fraksi kami memberikan beberapa saran kepada Eksekutif, antara lain :
1. Perlu segera dilakukan sosialisasi perda kepada masyarakat, sehingga aplikasinya dapat berjalan dengan baik.
2. Perlu segera memberikan pengarahan sebagai pendidikan dasar komponen masyarakat desa terkait tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

Rapat Dewan yang kami Muliakan,
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal kurang berkenan dihati, atas segala perhatian serta kesabarannya dalam mengikuti siding Paripurna pada hari ini,kami sampaikan terima kasih, semoga Allah SWT melindungi kita semua.Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Sidoarjo, 12 Maret 2009
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO

KETUA,
T t d
BAMBANG S. MARBUN, SH

JURU BICARA,

T t d
H. SULKAN WARIONO

KALI PORONG PEMBATAS KABUPATEN


Kali porong ini sebagai pembatas kabupaten Sidoarjo dan kabupaten Pasuruan yang saat ini dibuat pembuangan lumpur lapindo dan masih bisa diatasi.

PEMBUANGAN LUMPUR LAPINDO

Sungai Porong untuk pembuangan lumpur Lapindo, Yang saat ini musim kemarau mulai kelihatan dangkal .

KANTOR BRI JABON

Kantor BRI yang baru ini sudah online yang membantu masyarakat jabon

Selasa, 18 Agustus 2009

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI

75 SMK Negeri 1 Jabon 7501 Teknik Kendaraan Ringan


7502 Teknik Elektro


7503 Multimedia


7504 Tata Busana


7505 Kria Tekstil


7506 Kria Kulit

ALUR PENDAFTARAN SMK


  1. Mengambil Berkas Pendaftaran di Sekolah, dimana didalamnya berisi Formulir Pemilihan Sekolah dan kartu test tulis.
  2. Isi identitas kartu test tulis, masukkan ke petugas pendaftaran sekolah dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal.
  3. Mengikuti test minat dan bakat, test khusus keahlian dan test tulis.
  4. Hasil semua test akan diumumkan dan dibagikan ke siswa
  5. Peserta melakukan pemilihan sekolah ke petugas di sekolah.
  6. Menerima print out input data dari sekolah.
  7. Gambar alur pendaftaran SMKN

KETENTUAN LAIN SMKN

  1. Usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
  2. Rumus nilai akhir (NA) yang dipakai untuk siswa kelas 10 SMKN adalah:
Nilai Akhir = (2 X (60% x UN + 40% x Test Tulis ) + (2 X Tes Minat Bakat) + Test Khusus ) / 5

CALON SISWA DARI LUAR DAERAH

Bagi siswa dari luar Kabupaten Sidoarjo wajib membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal

PEMILIHAN PROGRAM/BIDANG KEAHLIAN DI SMKN

Mengembalikan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan dilengkapi dengan:

  1. Hasil Test tulis, Test Minat dan Bakat dan Test Khusus Kehalian.
  2. Foto kopi ijazah dilegalisir 1 lembar dan menunjukkan ijazah asli
  3. SKHUN asli

MEKANISME PENDAFTARAN SMKN

  1. Calon siswa mendaftar Ujian tulis di SMKN yang Program/bidang keahliannya dipilih dengan membawa foto copy ijazah yang dilegalisir 1 lembar atau surat keterangan lulus dari sekolah asal dan foto 4x6 2 lembar
  2. Calon siswa akan menerima kartu ujian tulis dan Formulir pemilihan program/bidang keahlian. Surat Keterangan Lulus disimpan di sekolah tempat siswa mendaftar
  3. Soal ujian tulis berbasis kurikulum 2004 dan KTSP
  4. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), IPS
  5. Mengikuti tes minat dan bakat serta test khusus keahlian.
  6. Calon siswa dapat memilih maksimal 2 program/bidang keahlian, dalam satu sekolah (SMKN).
  7. Untuk test minat dan bakat dan test khusus keahlian dalam satu kelompok program/bidang keahlian mempunyai bobot yang sama.
  8. Setelah nilai ujian tulis, test minat dan bakat serta test khusus keahlian diumumkan dan dibagikan, calon siswa melakukan pemilihan program/bidang keahlian.
  9. Berkas Formulir pemilihan program/bidang keahlian harus dikembalikan di SMKN yang program/bidang keahliannya dipilih.