Tampilkan postingan dengan label smkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label smkn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2009

KETENTUAN LAIN SMKN

  1. Usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
  2. Rumus nilai akhir (NA) yang dipakai untuk siswa kelas 10 SMKN adalah:
Nilai Akhir = (2 X (60% x UN + 40% x Test Tulis ) + (2 X Tes Minat Bakat) + Test Khusus ) / 5

CALON SISWA DARI LUAR DAERAH

Bagi siswa dari luar Kabupaten Sidoarjo wajib membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal

PEMILIHAN PROGRAM/BIDANG KEAHLIAN DI SMKN

Mengembalikan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan dilengkapi dengan:

  1. Hasil Test tulis, Test Minat dan Bakat dan Test Khusus Kehalian.
  2. Foto kopi ijazah dilegalisir 1 lembar dan menunjukkan ijazah asli
  3. SKHUN asli

MEKANISME PENDAFTARAN SMKN

  1. Calon siswa mendaftar Ujian tulis di SMKN yang Program/bidang keahliannya dipilih dengan membawa foto copy ijazah yang dilegalisir 1 lembar atau surat keterangan lulus dari sekolah asal dan foto 4x6 2 lembar
  2. Calon siswa akan menerima kartu ujian tulis dan Formulir pemilihan program/bidang keahlian. Surat Keterangan Lulus disimpan di sekolah tempat siswa mendaftar
  3. Soal ujian tulis berbasis kurikulum 2004 dan KTSP
  4. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), IPS
  5. Mengikuti tes minat dan bakat serta test khusus keahlian.
  6. Calon siswa dapat memilih maksimal 2 program/bidang keahlian, dalam satu sekolah (SMKN).
  7. Untuk test minat dan bakat dan test khusus keahlian dalam satu kelompok program/bidang keahlian mempunyai bobot yang sama.
  8. Setelah nilai ujian tulis, test minat dan bakat serta test khusus keahlian diumumkan dan dibagikan, calon siswa melakukan pemilihan program/bidang keahlian.
  9. Berkas Formulir pemilihan program/bidang keahlian harus dikembalikan di SMKN yang program/bidang keahliannya dipilih.