Rabu, 26 Agustus 2009

PA FRAKSI DEMOKRAT TERHADAP PENGESAHAN RAPERDA BUMDES

Assalamualaikum Wr. Wb !
Salam sejahtera buat kita semua,
Yang terhormat,
- Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo
Yang kami hormati,
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Anggota Muspida dan Ketua Pengadilan Negeri ;
- Para anggota Komandan Kesatuan TNI dan POLRI ;
- Para Kepala Badan, Kepala

Dinas , Kepala Kantor Maupun Kepala Bagian serta para Camat se-Kabupaten Sidoarjo;
- Para pimpinan Partai Politik, Ormas, wartawan, LSM maupun ibu-ibu serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo ijinkanlah mengajak segenap hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas karunianya, limpahan rahmat berkah dan Ridhonya, sehingga kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat Paripurna Rapat ke-4 DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari ini , Kamis,12 Maret 2009 dalam keadaan sehat wal afiat sejahtera lahir maupun bathin.
Kedua Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, karena atas bimbingan beliau kita semua dapat membedakan antara yang benar dan salah melalui jalan islam.

Rapat Dewan yang terhormat,
Sebelum memasuki penyampaian Pendapat Akhir ini, perkenankanlah terlebih dahulu kami dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir pada Rapat yang terhormat ini ;
2. Kami juga memberikan Apresiasi kepada Segenap Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Tim Eksekutif yang telah memberikan kontribusi pemikiran, usul, saran dan pendapatnya, sehingga dapat diperoleh gambaran dan tujuan yang subtansial dan dapat diterima masyarakat dari berbagai pihak.

Rapat Dewan yang kami hormati,
Dalam rangka mendukung penguatan ekonomi pedesaan, maka di perlukan upaya yang optimal untuk pendayagunaan ekonomi lokal untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa. Sebagaimana pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, guna tertib dan keseragaman dalam pembentukan/ penyusunan peraturan desa di Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud supremasi hukum dalam rangka memujudkan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengeloloan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada Perturan daerah.

Rapat Dewan yang kami muliakan ,
Sejalan dengan proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolahan Badan Usaha Milik Desa ini, sudah dilakukan sesuai mekanisme pembahasan berdasarkan tahapan-tahapan dan ketentuan pasal 26 sebagaimana yang diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dapatnya Perda ini berlatarbelakang Intra personal, dan pada akhirnya benar-benar dapat menjembatani kebutuhan masyarakat.

Rapat Dewan yang kami Muliakan,
Setelah mendengar dan memperhatikan Laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah KabupatenSidoarjo tantang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, akhirnya dengan mengucapkan, Bismillaahirohmaanirrohim, Fraksi Partai Demokrat memutuskan :
1. Dapat menerima Laporan Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Terhadap pembahasan Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
2. Menyetujui Rancangan Perturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang tata Cara Pembentukan dan Pengelola Badan Usaha m,ilik Desa (BUMDES).
Untuk Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum mengakhiri Pendapat akhir, Fraksi kami memberikan beberapa saran kepada Eksekutif, antara lain :
1. Perlu segera dilakukan sosialisasi perda kepada masyarakat, sehingga aplikasinya dapat berjalan dengan baik.
2. Perlu segera memberikan pengarahan sebagai pendidikan dasar komponen masyarakat desa terkait tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

Rapat Dewan yang kami Muliakan,
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal kurang berkenan dihati, atas segala perhatian serta kesabarannya dalam mengikuti siding Paripurna pada hari ini,kami sampaikan terima kasih, semoga Allah SWT melindungi kita semua.Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Sidoarjo, 12 Maret 2009
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO

KETUA,
T t d
BAMBANG S. MARBUN, SH

JURU BICARA,

T t d
H. SULKAN WARIONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar